Minggu, 11 Juni 2017

pengertian saham & jenis saham









 TUGAS MAKALAH









Nama : Muhammad Zainul Abidin
Nim : B105150067
 











Bab I
Pendahuluan
Perubahan harga saham sebagai representasi perilaku investor yang memperdagangkan saham di pasar modal tidak hanya ditentukan oleh factor internal perusahaan saja, tetapi oleh factor external perusahaan juga. Internal & external perusahaan merupakan factor fundamental yang sering dipakai sebagai dasar para investor dipasar modal untuk mengambil keputusan investasi, dan fluktuasi harga saham terjadi Karena informasi yang asimetrik antara penjual, pembeli & ekspetasi investor terhadap return yang diperoleh, informasi asimetrik ini memiliki dampak signifikan dan positif terhadap kepekaan harga saham dalam berinvestasi saham.
            Salah satu unsur factor fundamental adalah kinerja keuangan perusahaan yang dalam pengukuran penilainnya digunakan rasio keuangan sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Gayed (1990) bahwa rasio keuangan dapat membantu investor menganalisis posisi potensi keuangan perusahaan masa depan. Thomseltt (2006) mengemukakan bahwa rasio adalah sebuah ekpresi dari nilai nilai keuangan, in a greatly reduced from, hal ini membuat lebih mudah  untuk memahami pentingnya hubungan antara nilai nilai. Sehingga dengan menggunakan rasio keuangan dapat memberikan informasi kinerja keaungan perusahaan menyeluruh, tetapi rasio kuangan ini tidak memberitahu ke arah mana harga saham menuju, rasio keuangan mengungkapkan fakta tentang profitabilitas, likuiditas, posisi leverage, prospek pemanfaatan & pertumbuhan asset asset perusahaan.

Rumusan Masalah
·         Pengertian saham?
·         Perbedaan saham ?
·         Apa yang dimaksud Common stoc?
·         Kondisi & situasi yang berhubungan dengan saham!





                                     

Bab 2
Pengertian saham
     Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan investor individual atau investor institusional atau trader atas investasi mereka atau sejumlah dana yang diinvestasikan dalam suatu perusahaan.
Karakteristik saham
·  Dapat memperoleh deviden
·   Memiliki hak suara dalam RUPS
·  Memiliki hak memesan efek denganterlebih dahulu (HMETD)/right issue
·  Dan terdapat potensial cpital gain atau capital loss
Menurut koetin (2002:20) “saham adalah kertas yang dicetak dengan bagus, yang membuktikan bahwa pemegangnya turut serta atau berpartisipasi dalam modal suatau perusahaan, biasanya pada PT.” dan disini dapat dikatakan saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan 

Common stock termasuk jenis jenis saham disini saya akan mengulas sedikit tentang common stock. Common stock (saham biasa) adalah suatu surat berharga yang dijual oleh perusahaan, dimana pemegangnya diberi hak untuk mengikuti RUPS (rapat umum pemegang saham) dan RUPSLB (rapat umum pemegang saham luar biasa). (Fahmihal, :81)
Pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan oprasi perusahaan. Pemegang saham biasanya mempunyai beberapa hak diantanya adalah:
a.       Hak Kontrol
Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memilih dewan direksi. Artinya pemegang saham mempunyai hak untuk mengontrol siapa yang akan memimpin perusahaanya.
b.      Hak menerima pembagian keuntungan
Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapat bagian dari keuntungan perusahaan. Tidak semua laba akan dibagikan, tetapi sebagian laba tersebut akan ditanamkan kembali kedalam perusahaan.


c.       Hak preemptif
Merupakan hak untuk mendapatkan presentasi pemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham, maka jumlah saham yang beredar akan lebih banyak dan akibatnya presentase kepemilikan pemegang saham yang lama akan turun.
Jenis jenis saham
     Dalam transaksi jual dan beli di bursa efek, saham merupakan instrumen yang paling dominan diperdagangkan. Damadji , T. d.  (2001) bahwa ada beberapa sudut pandang untuk membeda bedakan jenis saham, yaitu :
a. ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim :
     1) saham biasa (common stock)
          Saham biasa merupakan saham yang memiliki hak klaim berdasarkan laba atau rugi yang diperoleh perusahaan. Bila terjadi likuidasi, pemegang saham biasa yang mendapatkan prioritas palinh akhir dalam pembagian deviden dari penjualan asset perusahaan.
Ciri ciri saham biasa/ common stock
·    Deviden dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba
·    Memiliki hak suara(one share one vote)
·    Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan paling akhir, apabila bangkrut setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
2)  saham preferen (preferred stock)
    Saham preferen merupakan saham dengan bagian hasil yang tetap apabila perusahaan mengalami kerugian maka pemegang saham preferen akan mendapat prioritas utama dalam pembagian hasil atas penjualan asset. Saham preferen mempunyai sifat gabungan antara obligasi dan saham saham biasa. Adapun ciri ciri dari saham preferen menurut siamat (2004:385) adalah :
a) memiliki hak dahgulu memperoleh deviden
b) tidak memiliki hak suara
c) dapat mempengaruhi manajeman perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus
d) memiliki hak pembayaran sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditur
    apabila perusahaan dilikuidasi

b. di dalam praktek pasar modal, saham preferen dibagi menjadi beberapa jenis, anatara lain :
     a. saham preferen kumulatif (cumulative preffered stock),
          saham jenis ini memberikan hak kepada pemiliknya atas pembagian deviden yang sifatnya kumulatif dalam suatu presentase atau jumlah tertentu. Apabila pada tahun tertentu deviden yang dibayarkan tidak mencukupi atau tidak dibayarkan sama sekali, maka hal ini diperhitungkan pada tahun tahun berikutnya. Dan pemegang referen selalu didahulukan daripada pemegang saham biasa.
     b. saham preferen non kumulstif (non cumulstive preffered stock)
     pemegang saham jenis ini mendapatkan prioritas dalam pembagian deviden sampai pada suatu presentase atau jumlah tertentu, tetapi tidak bersifat kumulatif. Dengan demikian apabila dalam satu tahun tertentu deviden tidak dibayarkan sama sekali, maka tidak dipertimbangan di tahun berikutnya, dan diprioritaskan kepada pemegang saham preferen, namun pemegang saham biasa tidak berhak atas pembagian deviden
     c. saham preferen berpartisipasi (participating preffered stock)
     pemilik saham preferen jenis ini disamping memperoleh deviden tetap seperti yang telah ditentukan, juga akan memperoleh ektra deviden apabila perusahan mencapai target yang telah ditentukan.
c. ditinju dari peralihan
     1) saham saham atas unjuk (bearer stocks)
     2) saham atas nama (registered stocks)
d. ditinjau dari kinerja perdagangan :
     1) blue chip stock
     2) income stocks
     3) growt stocks        

Kondisi dan situasi yang berhubungan dengan saham
Efek
Adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derifatif dari Efek.

Penawaran Umum
Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Minimum ditawarkan kepada lebih dari seratus pihak atau dijual kepada lima puluh pihak.
Perusahaan Publik
Adalah perseroan yang sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Penanggung
Adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan/atau bunga obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal Emiten cidera janji.
Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
Penilai
Adalah Pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai.
Penjamin Emisi Efek
Adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Saham
Bukti kepemilikan seseorang atau badan pada suatu Perseroan Terbatas. Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia adalah saham atas nama artinya nama pemilik saham akan tercantum dalam daftar pemegang saham perseroan bersangkutan.
Penggolongan Saham
Saham Preference
Saham yang memberikan hak lebih di atas saham biasa, seperti hak prioritas atas pengembalian modal jika perusahaan dilikwidasi, hak prioritas atas pembagian deviden, serta hak prioritas untuk mengajukan usul dalam rapat umum pemegang saham untuk pencalonan direksi dan komisaris.
Saham Biasa
Yaitu saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian dividen dibandingkan dengan saham preferen. Demikian juga terhadap hak atas harta kekayaan perusahaan setelah dilikuidasi.
Nilai Nominal (Nilai Pari)
Yaitu nilai asli suatu surat berharga sebagaimana yang tertulis dalam lembaran surat saham, yang besarnya telah ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan bersangkutan; umumnya nilai nominal saham di Bursa Efek Jakarta adalah Rp. 1.000,- namun saat ini perusahaan cenderung menerapkan nilai nominal sebesar Rp. 500,- / saham.
Kapitalisasi (Capitalisation)
Nilai dari pada suatu perusahaan, dari hasil kali harga saham dengan jumlah saham yang beredar.
Laba Per Saham biasa disebut EPS (Earning Per Share)
Merupakan hasil pembagian antara Laba Bersih Setelah Pajak (net Income After Tax) dengan jumlah lembar saham/Modal Disetor (paid Up Capital).
Dividen
Keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Dividen Pay Out Ratio (Dividend POR)
Proporsi/ratio dari keuntungan yang dibagikan sebagai devidend.
Price Earning Ratio (PER)
Ratio antara harga pasar saham dengan laba per saham, yang mengandung arti berapa kali/berapa tahun laba perusahaan dapat mengembalikan investasi yang kita keluarkan.
Pasar Perdana
Adalah pasar bagi efek-efek yang untuk pertama kalinya dijual kepada masyarakat.
Pasar Sekunder
Adalah pasar bagi efek-efek yang telah tercatat di bursa.
Pasar Reguler
Adalah mekanisme jual beli efek di pasar sekunder yang menggunakan sistem tawar-menawar.

Block Sale
Adalah mekanisme jual beli efek di pasar sekunder untuk transaksi dalam jumlah besar (400 lot ke atas).
Cross Trading
Yaitu jual beli saham melalui satu broker, artinya nasabah jual dan nasabah beli menyampaikan pesanan pada broker yang sama.
Pasar Odd Lot
Yaitu fasilitas transaksi yang disediakan Bursa Efek untuk jumlah lembar saham yang kurang dari 1 lot (kurang dari 500 lembar).
Pasar Tunai
Adalah jual beli saham secara tunai (cash and carry) antara anggota bursa yang hanya diperkenankan dalam hal suatu anggota bursa tidak siap menyerahkan saham yang dijual melaluinya karena sahamnya masih dalam proses di Biro Administrasi Efek; Sehingga pembelian saham di pasar tunai ini hanya untuk mengganti surat saham yang masih dalam proses tersebut.
Saham Bonus
Adalah saham baru yang dikeluarkan sebagai bonus (diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham) dalam rangka mengkapitalisasi agio saham dan/atau laba ditahan; Pembagian saham bonus akan menambah jumlah saham yang beredar tetapi tidak menambah jumlah equity perusahaan.
Dividend Saham
Adalah deviden yang diberikan dalam bentuk saham baru perusahaan; biasanya merupakan kapitalisasi dari Laba ditahan.
Stock Split
Adalah pemecahan nilai nominal saham; Hal ini dilakukan emiten untuk meningkatkan likwidaitas dengan bertambahnya jumlah saham serta menurunkan harga saham sehingga lebih marketable. Stock Split tidak akan merubah struktur keuangan perusahaan ataupun harga saham.



Obligasi
Adalah surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan ataupun pemerintah yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.

Nilai Pari
Nilai nominal obligasi yang merupakan besarnya pinjaman pemegang obligasi yang harus dilunasi pada saat jatuh tempo.
Nilai Premium
Selisih positif antara harga obligasi dengan nilai parinya.
Nilai Diskon
Selisih negatif antara harga obligasi dengan nilai parinya.
Bunga
Tingkat bunga (pengembalian) yang dijanjikan untuk dibayarkan kepada pemegang obligasi secara periodic, biasanya dinyatakan dalam satuan tahunan
Kupon
Tanda bukti untuk menagih bunga yang biasanya dilampirkan dalam obligasi, dalam kumpulan kupon yang disebut Talon.
Jatuh Tempo/Maturity
Adalah saat dimana jumlah pokok pinjaman sudah jatuh tempo pelunasannya.
Redemption
Adalah pelunasan obligasi oleh Emiten sebelum jatuh tempo. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tingginya biaya modal akibat penurunan suku bunga umum yang berlaku. Sehingga dalam redemption ini disertai dengan penerbitan obligasi baru dengan tingkat bunga yang rendah.
Sinking Fund
Perusahaan penerbitan membeli kembali secara periodik (mencicil) obligasi yang dikeluarkannya, sehingga jumlah pinjamannya berkurang sedikit demi sedikit.

Yield Obligasi dibedakan antara:
a. Current Yield
Rasio pembayaran bunga tahunan terhadap harga pasar obligasi.
b. Yield to Maturity
Hasil akhir keseluruhan yang dibuahkan obligasi kepada para pemiliknya, yakni gabungan antara pembayaran bunga tahunan dan capital gains. Secara matematis, yield to maturity adalah nilai sekarang obligasi plus dikonto atas seluruh bunga dan pembayaran pokoknya (saat jatuh tempo).
Struktur permodalan perusahaan
Modal Dasar (Authorized Capital)
Merupakan jumlah maximum saham yang dapat diterbitkan oleh emiten sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar, maka emiten harus merubah anggaran dasar melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan disahkan oleh Menteri Kehakiman.
Modal Ditempatkan (Subscribe Capital)
Merupakan sebahagian dari Modal Dasar yang telah ditentukan kepemilikannya, namun tidak menjamin bahwa pemiliknya telah menyetor seluruh kewajibannya.
Modal Disetor (paid Up Capital)
Modal ditempatkan yang telah disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh Modal ditempatkan telah disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya dinyatakan sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in capital).
Untuk perusahaan yang akan Go-Public (menawarkan sahamnya di Bursa) Modal ditempatkan wajib untuk disetor seluruhnya.
Modal Dalam Portepel
Biasanya tidak tercantum dalam neraca, adalah merupakan selisih antara Modal Dasar dengan Modal Ditempatkan.



Agio Saham
Selisih antara setoran pemegang saham dengan nilai nominalnya.
Contoh : PT. Bank Negara Indonesia menawarkan kepada masyarakat untuk memiliki saham perusahaan yang bernilai nominal RP. 500,- per saham dengan harga penawaran Rp. 850,- per saham. Hal ini berarti setelah penawaran umum PT. BNI ’46 akan memiliki Agio Saham sebesar Rp. 350,- per lembar saham. Dan jika saham baru yang dikeluarkan adalah 200 juta lembar, maka Agio sahamnya akan menjadi Rp. 70 miliar.
Laba Ditahan (Retained Earnings)
Merupakan penjumlahan laba yang tidak dibagikan sebagai deviden dari tahun-tahun sebelumnya sampai sekarang. Saldo Laba tidak dibagi sewaktu-waktu dapat diminta sebagai dividen oleh pemegang sahamnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
















DAFTAR PUSTAKA
Musdalifah azis, sri mintarti, & maryan nadir. Grup penerbitan CV BUDI UTAMA. (076/DIY/2012)Buku Manajemen investasi Fundmental, teknikal, perilaku investor dan return saham 
 
semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar